Penuhi Target RTH dengan Konsep Vertical Garden

October 24, 2024 11:04 am

Jakarta belum memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengusulkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI agar menerapkan konsep taman di bidang tegak, seperti dinding atau vertical garden.

Mengingat, Jakarta tidak memiliki lahan yang cukup. Namun, tetap bisa merealisasikan 30 persen RTH untuk mengurangi polusi udara.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. (dok.DDJP)

“Konsep vertical garden harus diterapkan untuk mencapai target RTH 30 persen,” ujar Ghozi di rapat konsultasi program kerja tahun 2025, Rabu (23/10).

Ia juga mengimbau Distamhut DKI mulai merencanakan konsep vertical garden untuk diterapkan di gedung-gedung pemerintah pusat yang tak terpakai bila sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Misal gedung yang tak terpakai peninggalan pemerintah pusat bisa digunakan, dijadikan vertical garden,” ungkap Ghozi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bayu Meghantara menyampaikan, pada tahun 2025 akan membangun RTH di 20 lokasi.

Yakni, tersebar di seluruh wilayah Jakarta sebagai upaya pemenuhan target 30 persen.

“Kami perlu sampaikan dari 20 lokasi yang kita bangun, pembangunan totalnya 12,8 hektare, dan penataan 20,8 hektare dengan total 32,88 hektare di tahun 2025,” tukas Bayu. (gie/df)